Jumat, 20 April 2012

STRUKTUR ORGANISASI SOSIAL


KARINA AYUDHA PERTIWI
39111502
1DB09
BAGAN  STRUKTUR ORGANISASI SOSIAL



1.    PUSAT EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN

Pusat ekonomi dan kebijakan pertanian atau lebih dikenal dengan sebutan PSEKP mempunyai tugas yaitu untuk melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

Adapun  Fungsi dari Pusat ekonomi dan kebijakan pertanian , antara lain adalah  merumuskan program analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian,  melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan di bidang pertanian,  melaksanakan telaah ulang program dan kebijakan di bidang pertanian,  memberikan pelayanan teknik di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian,  melaksanakan kerja sama dan mendayagunakan hasil analisis dan pengkajian serta konsultasi publik di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, mengevaluasi dan melaporkan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian,  serta fungsi yang terakhir dalam Pusat ekonomi dan kebijakan pertanian adalah untuk  mengelola urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Telah di jelaskan tentang tugas dan fungsi  Pusat ekonomi dan kebijakan pertanian Peranan pertanian, sekarang saya ingin menjelaskan tentang peran dari pertanian  antara lain adalah menyediakan kebutuhan bahan pangan yang diperlukan masyarakat untuk menjamin ketahanan pangan, menyediakan bahan baku bagi industri, sebagai pasar potensial bagi produk-produk yang dihasilkan oleh industri, sumber tenaga kerja  dan pembentukan modal yang diperlukan bagi pembangunan sektor lain, dan sebagai sumber perolehan devisi. Di samping itu, pertanian memiliki peranan penting untuk mengurangi kemiskinan dan peningkatan ketahanan pangan, dan menyumbang secara nyata bagi pembangunan pedesaan dan pelestarian lingkungan hidup.


2.    BAGIAN  UMUM, yang terbagi menjadi 2 bagian , antara lain :

·         Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan.
·         Subbagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan perlengkapan.

3.    BIDANG  PROGRAM   DAN  EVALUASI, terdiri dari 2 ,yaitu :

·         Subbidang Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
·         Subbidang Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

4.    BIDANG KEKERJASAMA DAN PENDAYAGUNAAN HASIL, yang terbagi menjadi 2 bagian , antara lain :

·         Subbidang Kerja Sama, mempunyai tugas memberikan pelayanan teknik dan penyiapan bahan penyusunan kerja sama analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
·         Subbidang Pendayagunaan Hasil, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, serta pelaksanaan urusan perpustakaan dan publikasi hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.




 

1 komentar: