KARINA AYUDHA PERTIWI
39111502
1DB09
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI SOSIAL
1. PUSAT
EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN
Pusat ekonomi dan kebijakan
pertanian atau lebih dikenal dengan sebutan PSEKP mempunyai tugas yaitu untuk
melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
Adapun Fungsi dari Pusat ekonomi dan kebijakan
pertanian , antara lain adalah
merumuskan program analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, melaksanakan analisis dan pengkajian sosial
ekonomi dan kebijakan di bidang pertanian,
melaksanakan telaah ulang program dan kebijakan di bidang
pertanian, memberikan pelayanan teknik
di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, melaksanakan kerja sama dan mendayagunakan
hasil analisis dan pengkajian serta konsultasi publik di bidang sosial ekonomi
dan kebijakan pertanian, mengevaluasi dan melaporkan hasil analisis dan
pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, serta fungsi yang terakhir dalam Pusat
ekonomi dan kebijakan pertanian adalah untuk
mengelola urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Telah di jelaskan tentang tugas dan
fungsi Pusat ekonomi dan kebijakan
pertanian Peranan pertanian, sekarang saya ingin menjelaskan tentang peran dari
pertanian antara lain adalah menyediakan
kebutuhan bahan pangan yang diperlukan masyarakat untuk menjamin ketahanan
pangan, menyediakan bahan baku bagi industri, sebagai pasar potensial bagi
produk-produk yang dihasilkan oleh industri, sumber tenaga kerja dan pembentukan modal yang diperlukan bagi
pembangunan sektor lain, dan sebagai sumber perolehan devisi. Di samping itu,
pertanian memiliki peranan penting untuk mengurangi kemiskinan dan peningkatan
ketahanan pangan, dan menyumbang secara nyata bagi pembangunan pedesaan dan
pelestarian lingkungan hidup.
2.
BAGIAN UMUM, yang
terbagi menjadi 2 bagian , antara lain :
·
Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga, mempunyai
tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan.
·
Subbagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas
melakukan urusan keuangan dan perlengkapan.
3. BIDANG PROGRAM
DAN EVALUASI, terdiri dari 2 ,yaitu :
·
Subbidang Program, mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan analisis dan pengkajian
sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
·
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
pelaksanaan kegiatan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan
pertanian.
4.
BIDANG KEKERJASAMA DAN
PENDAYAGUNAAN HASIL, yang
terbagi menjadi 2 bagian , antara lain :
·
Subbidang Kerja Sama, mempunyai tugas memberikan
pelayanan teknik dan penyiapan bahan penyusunan kerja sama analisis dan
pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
·
Subbidang Pendayagunaan Hasil, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi,
serta pelaksanaan urusan perpustakaan dan publikasi hasil analisis dan
pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
siiip
BalasHapus