Jumat, 28 Maret 2014

BPD ( Bank Pembangunan Daerah ) dan BPR ( Bank Perkreditan Rakyat)






BANK PEMBANGUNAN  RAKYAT

Bank Pembangunan Daerah Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank Pemerintah Daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1998. BPD-BPD tersebut harus memiliki dan menetapkan badan hukumnya apakah akan menjadi perseroan terbatas, koperasi atau Perusahaan Daerah.
  
Kinerja BPD mengalami pertumbuhan yang sangat berarti. Hal itu tercermin dari peningkatan beberapa indikator utama. Total  keseluruhan aktiva 26 BPD yang tersebar dalam 1.193 kantor cabang atau setara dengan 9,66% dari seluruh aktiva perbankan.

BPD merupakan bank fokus daerah yang diharapkan memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai dengan Rp 10 triliun. BPD bertujuan untuk menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.



Peran perbankan dalam pembangunan suatu daerah sangat dibutuhkan karena bank dapat mensejahterakan masyarakat dengan memberikan pinjaman. Selain itu menabung dibank juga menguntungkan karena diberikan bunga untuk tabungan. Apabila ada seorang pengusaha  yang meminjam uang dibank untuk membangun usaha baru atau memperluas usaha yang ada, maka akan mengurangi jumlah pengangguran suatu daerah.
 

Bank Pembangunan Daerah (Bank BPD) hakikatnya merupakan kelompok bank yang paling efisien dari sudut profit maupun biaya berdasarkan kategori bank. Dan seperti kita ketahui bahwa  BPD (Bank Pembangunan Daerah) adalah bank yang didirikan di setiap provinsi di Indonesia yang berfungsi untuk menunjang pembangunan di daerah tersebut.



BANK PERKREDITAN RAKYAT


Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana.

Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah. Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR.

Jenis layanan yang diberikan BPR?
  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Jenis layanan yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.