BANK PEMBANGUNAN RAKYAT
Bank
Pembangunan Daerah Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank
Pemerintah Daerah adalah bank-bank Pembangunan Daerah yang pendiriannya
didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1962. Dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1998. BPD-BPD tersebut harus
memiliki dan menetapkan badan hukumnya apakah akan menjadi perseroan terbatas,
koperasi atau Perusahaan Daerah.
Kinerja BPD mengalami
pertumbuhan yang sangat berarti. Hal itu tercermin dari peningkatan beberapa
indikator utama. Total keseluruhan aktiva 26 BPD yang tersebar dalam
1.193 kantor cabang atau setara dengan 9,66% dari seluruh aktiva perbankan.
BPD merupakan bank fokus
daerah yang diharapkan memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai dengan
Rp 10 triliun. BPD bertujuan untuk menciptakan struktur perbankan domestik yang
sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Peran perbankan dalam
pembangunan suatu daerah sangat dibutuhkan karena bank dapat mensejahterakan
masyarakat dengan memberikan pinjaman. Selain itu menabung dibank juga
menguntungkan karena diberikan bunga untuk tabungan. Apabila ada seorang
pengusaha yang meminjam uang dibank untuk membangun usaha baru atau
memperluas usaha yang ada, maka akan mengurangi jumlah pengangguran suatu
daerah.
Bank
Pembangunan Daerah (Bank BPD) hakikatnya merupakan kelompok bank yang paling
efisien dari sudut profit maupun biaya berdasarkan kategori bank. Dan seperti
kita ketahui bahwa BPD (Bank Pembangunan
Daerah) adalah bank yang didirikan di setiap provinsi di Indonesia yang
berfungsi untuk menunjang pembangunan di daerah tersebut.
Jenis layanan yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain :
BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank
Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu
jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah
dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
BPR
merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah
ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar
menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga
menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat
menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena
proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana.
Melalui
Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan
jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin
memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha
mikro, kecil dan menengah. Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan
atau mendepositokan uang di BPR.
Jenis layanan yang diberikan BPR?
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Jenis layanan yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain :
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.